Sabtu, 14 Juli 2018

TATA TERTIB SISWA SMP 3 KESESI

PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMPN 3 KESESI
Alamat : Desa Ponolawen, Kesesi, Telp. (0285) 7908738 Pekalongan 51162
email : smp3kesesi@gmail.com website : www.smp3kesesi.blogspot.com
NPSN : 20323526, NIS : 200280, NSS : 201032609052

TATA TERTIB SISWA
TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019

A. KETENTUAN UMUM
1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di mulai pukul 07.15 dan berakhir sampai pukul 13.15
2. Siswa hadir 10 menit sebelum kegiatan Belajar Mengajar
3. Setelah bel tanda masuk berbunyi, siswa masuk ke ruang masing-masing dengan tertib
4. Siswa yang terlambat, melapor kepada guru piket/BP untuk memperoleh ijin masuk kelas
5. Apabila 5 menit setelah bel berbunyi Bapak/Ibu guru belum masuk ke ruang kelas, ketua kelas menghubungi guru yang bersangkutan atau guru piket
6. Setiap pergantian jam pelajaran, siswa tetap berada dalam kelas, papan tulis dibersihkan dan mempersiapkan alat-alat pelajaran jam berikutnya
7. Pada jam pertama dan terakhir, siswa berdo’a menurut agama dan kepercayaan masing-masing dipimpin oleh ketua kelas
8. Buku paket dari sekolah harus dirawat dan dijaga kebersihannya, tidak boleh ditinggal dikelas
9. Selama kegiatan Belajar Mengajar berlangsung siswa menjaga ketenangan dan ketertiban suasana di dalam kelas
10. Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, HP dititipkan di ruang BK
11. Siswa wajib mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan tertib
12. Pada waktu istirahat, siswa berada di luar kelas (tetapi masih berada di lingkungan sekolah)
13. Ijin tidak masuk sekolah harus dengan surat dari orang tua/wali siswa, sakit lebih dari dua hari harus disertai surat keterangan dari dokter
14. Siswa yang tiga kali tidak masuk tanpa keterangan, akan mendapat peringatan dari sekolah
15. Siswa mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang telah dipilih
16. Kegiatan ekstra kurikuler Pramuka dan BTQ wajib diikuti oleh siswa kelas VII
17. Siswa wajib mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan sekolah
18. Sepeda siswa diparkir dengan tertib dan dikunci
19. Siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah
20. Siswa wajib menjunjung tinggi nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar lingkugan sekolah
21. Selama di lingkungan sekolah siswa wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
22. Siswa wajib melaksanakan nilai-nilai moral Agama dan Pancasila
23. Siswa berseragam sekolah sesuai dengan yang telah ditetapkan, rapi, bersih, sopan, lengkap dengan atribut sekolah
24. Seragam OSIS dipakai hari senin dan selasa, seragam batik / kotak dipakai hari rabu dan kamis, hari jum’at dan sabtu berseragam pramuka
25. Pada saat olah raga siswa memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan
26. Topi sekolah sesuai dengan ketentuan, ikat pinggang berwarna hitam
27. Sepatu berwarna hitam dan kaos kaki berwarna putih
28. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
29. Siswa tidak menggunakan perhiasan yang mencolok

B. KHUSUS LAKI-LAKI
1. Baju dimasukkan ke dalam celana
2. Panjang celana sebatas lutut atas, tidak diperbolehkan memakai celana panjang
3. Celana dan lengan baju tidak digulung
4. Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai

C. KHUSUS PEREMPUAN
1. Baju dimasukan dalam rok
2. Panjang rok 10 cm dibawah lutut
3. Bagi yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki dan jilbab menyesuaikan seragam (putih untuk seragam OSIS dan Batik, coklat untuk seragam Pramuka)
4. Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
5. Lengan baju tidak di gulung

D. KHUSUS KEGIATAN KEAGAMAAN
1. Siswa wajib mengikuti kegiatan Tadarus Al Quran 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai
2. Selama kegiatan Tadarus Al Quran siswa membawa Juz ‘Amma
3. Setelah jam pelajaran terakhir, siswa melaksanakan shalat duhur berjama’ah di mushola sekolah
4. Siswa membiasakan diri bertingkah laku dan bertutur kata secara Islami

E. LARANGAN
Siswa SMP N 3 Kesesi dilarang :
1. Meninggalkan jam pelajaran tanpa ijin dari guru kelas atau guru piket atau tidak masuk sekolah tanpa keterangan
2. Menganggu kegiatan Belajar Mengajar
3. Melakukan perkelahian / penganiayaan baik perseorangan maupun kelompok
4. Melakukan intimidasi, penghinaan / pelecehan atau ancaman
5. Membawa, mengedarkan atau merokok di lingkungan sekolah
6. Membawa, mengedarkan atau menggunakan minuman keras, obat-obatan terlarang, narkotik, ganja, senjata tajam, gambar / majalah porno, VCD / film porno, dan barang-barang terlarang lainnya.
7. Melakukan pemerasan / pemalakan dan perjudian dalam bentuk apapun
8. Melakukan tindak kriminal seperti pencurian, menipu, merampok dan lain-lain
9. Mengganggu jalannya KBM dan mengganggu kegiatan umum
10. Memanjangkan kuku tangan dan kaki
11. Mengeluarkan baju seragam sekolah yang dipakai
12. Membawa kendaraan bermotor ke sekolah

F. LARANGAN KHUSUS LAKI-LAKI
Dilarang : 1. Berambut gondrong, menyemir rambut serta bertato
2. Memelihara kumis, jenggot dan jambang
3. Memakai perhiasan atau aksesoris yang berlebihan
4. Memakai anting, gelang dan aksesoris lainnya yang kurang pantas
5. Rambut berkucir
6. Menindik telinga

G. LARANGAN KHUSUS PEREMPUAN
Dilarang : 1. Memakai make-up atau sejenisnya yang berlebihan
2. Memakai perhiasan atau aksesoris yang berlebihan
3. Memakai rok mini, rok ketat, dan baju ketat
4. Bertunangan selama masa sekolah
5. Mewarnai rambut
I. SANKSI :
* Sanksi pelanggaran tata tertib diberikan berdasarkan sistem point pelanggaran tata tertib sbb :
NO. URAIAN SKORS
I KELAKUAN
1. Melakukan pencurian 100
2. Membawa, menyimpan, memakai, menjual obat terlarang (Narkoba) serta minuman keras 150
3. Melakukan penghinaan, pelecehan dan tindak kekerasan terhadap Kepala Sekolah, guru 100
dan karyawan
4. Membawa atau merokok di lingkungan sekolah 50
5. Melakukan perjudian dalam bentuk apapun 100
6. Membawa, menyimpan, menjual gambar porno atau VCD porno 50
7. Membawa, menggunakan senjata tajam atau senjata api atau bahan peledak lainnya 50
8. Bekelahi di dalam maupun di luar sekolah 100
9. Mencontek saat ulangan sekolah 5
10. Melompat pagar sekolah 10
11.Anak laki-laki telinganya ditindik, tato, berkalung dan bergelang 25
12. Mengganggu kelancaran KBM 10
13. Memalsukan surat ijin orang tua 5
14. Memalsukan tanda tangan bendahara sekolah 15
15. Mengganti nilai, mencoret-coret dan merobek buku raport 25
16. Membuat atau membawa surat cinta di lingkungan sekolah 5
17. Memeras / mengompas / intimidasi terhadap siswa lain 25
18. Berpacaran di lingkungan sekolah 10
II KERAPIAN
19. Memakai seragam tidak lengkap dan tidak sesuai ketentuan 5
20. Baju seragam tidak di masukkan 15
21. Seragam tidak sesuai aturan ( model ) 10
22. Anak laki-laki berambut panjang 5
23. Rambut diwarnai 10
24. Memakai perhiasan yang berlebihan ( emas/imitasi ) 5
25. Mengotori/mencoret-coret atau merusak fasilitas sekolah 15
26. Menghilangkan dan mencoret-coret seragam sekolah / kaos olah raga 5
27. Anak perempuan memakai rok mini, rok ketat, dan baju ketat 15
III KERAJINAN
28. Terlambat hadir di sekolah 5
29. Tidak mengikuti upacara bendera ( tanpa keterangan ) 10
30. Tidak mengikuti olah raga ( tanpa keterangan ) 5
31. Tidak mengikuti ekstra kurikuler bagi peserta ekstra kurikuler (tanpa keterangan ) 10
32. Tidak masuk sekolah ( tanpa keterangan ) 10
33. Meninggalkan pelajaran ( tanpa ijin ) 10
34. Berada di luar sekolah ( tanpa ijin ) 20
35. Berada di luar kelas pada jam pelajaran ( tanpa ijin ) 5
36. Membuang sampah tidak pada tempatnya 5
IV TANGGUNGJAWAB
37. Tidak bersedia menjadi petugas dalam kegiatan sekolah 5
38. Tidak mengerjakan tugas atau PR 5
39. Tidak melaksanakan kewajiban piket kelas 5

SANKSI PELANGGARAN

JUMLAH POINT BENTUK SANKSI KETERANGAN
25 - 50
51 - 100
101 - 140
141 - 150 Siswa diberi pembinaan
Peringatan tertulis I / orang tua di panggil
Peringatan tertulis II / orang tua di panggil Siswa dikembalikan ke orang tua

Skorsing 1 - 3 hari


Apabila orang tua / wali siswa telah dipanggil oleh sekolah selama dua kali tidak memenuhi panggilan / tidak hadir, maka siswa yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.




Kesesi, Juli 2020




H. PADMO PRISANTO, S.Pd., M.Si.
NIP. 19691214 199103 1 005

1 komentar: